Senin, 30 Juli 2012

Penggunaan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Masalah Kejahatan Yang Terjadi Di Masyarakat

       Tindak pidana selain merupakan masalah kemanusian juga merupakan permasalahan sosial, bahkan dinyatakan sebagai The oldest sosial problem.[1] Menghadapi masalah ini telah banyak dilakukan upaya untuk menanggulanginya. Salah satu usaha penanggulangan kejahatan adalah dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana.
      Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Ada pula yang menyebutnya sebagai older philosophy of crime control [2]. Dilihat sebagai suatu masalah kebijakan, maka ada yang mempermasalahkan apakah perlu kejahatan itu ditanggulangi, dicegah atau dikendalikan dengan menggunakan sanksi pidana.
      Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Roeslan Saleh mengemukakan tiga alasan urgensi pidana dan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan. Adapun inti alasannya adalah sebagai berikut:[3]
a.    Perlu tidaknya hukum pidana tidak terletak pada persoalan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, tetapi terletak pada persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu boleh menggunakan paksaan. Persoalan bukan terletak pada hasil yang akan dicapai, tetapi dalam perimbangan antara nilai dari hasil itu dan nilai dari batas-batas kebebasan pribadi masing-masing.
b.    Ada usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti sama sekali bagi si terhukum; dan disamping itu harus tetap ada suatu reaksi atas pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu dab tidaklah dapat dibiarkan begitu saja.
c.    Pengaruh pidana atau hukum pidana bukan semata-mata ditujukan pada si penjahat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu warga masyarakat yang mentaati norma-norma masyarakat.
      Pada prinsipnya Pembuatan hukum pidana merupakan wujud usaha dalam rangka menanggulangi kejahatan, dengan kata lain setiap perbuatan negatif yang tejadi dimasyarakat tentunya mendapat reaksi dari masyarakat yang bertujuan untuk menekan kejahatan tersebut. Masyarakat tentunya tidak membiarkan adanya perbuatan negatif yang terjadi, sehingga dilakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan itu. Usaha masyarakat untuk menanggulangi kejahatan ini adalah disebut sebagai Politik Kriminal atau Criminal policy.[4]
        Pengertian politik kriminal menurut Sudarto dapat diberi dalam arti sempit, lebih luas dan paling luas, yaitu :[5]
a.    Dalam arti sempit adalah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
b.    Dalam arti yang lebih luas adalah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;
c.    Dalam arti paling luas adalah keseluruhan kebijakan dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

      Sudarto menegaskan bahwa dalam melaksanakan politik kriminal berarti mengadakan penilaian dari sekian banyak alternatif mana yang paling efektif dalam usaha penanggulangan tersebut.[6] Sejalan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa:[7]
“Ini berarti suatu politik kriminal dengan menggunakan kebijakan-kebijakan hukum pidana harus merupakan suatu usaha atau langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan sadar. Ini berarti memilih dan menetapkan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan harus benar-benar telah memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana itu dalam kenyataannya. Jadi, diperlukan pula pendekatan yang fungsional dan ini pun merupakan pendekatan yang melekat pada setiap kebijakan yang rasional” .

      Lebih lanjut Barda nawawi arief mengemukakan bahwa kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan  pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).[8] Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
      Bila dalam kebijakan penanggulangan tindak pidana atau politik kriminal digunakan upaya/sarana hukum pidana (penal), maka kebijakan hukum pidana harus diarahkan pada tujuan dari kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial (social welfare policy) dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat (social defence policy).
     Sehubungan dengan hal tersebut Marc Ancel sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief dan Muladi menyatakan bahwa :[9]
“Tiap masyarakat mensyaratkan adanya tertib sosial, yaitu seperangkat peraturan-peraturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan untuk kehidupan bersama tetapi juga sesuai dengan aspirasi-aspirasi warga masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu peranan yang besar dari hukum pidana merupakan kebutuhan yang tak dapat dielakkan bagi suatu sistem hukum.
Perlindungan individu maupun masyarakat tergantung pada perumusan yang tepat mengenai hukum pidana yang mendasari kehidupan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu sistem hukum pidana, tindak pidana, penilaian hakim terhadap si pelanggar dalam hubungannya dengan hukum secara murni maupun pidana merupakan lembaga-lembaga (institusi) yang harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana Marc Ancel menolak penggunaan fiksi –fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari pernyataan sosial.”

      Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial ( yaitu kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial).     
      Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan sarana yang hampir selalu digunakan dalam menghadapi kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat. Hampir setiap peraturan perundang-undangan mencantumkan ketentuan pidana di dalam formulasinya. Hukum pidana tidak selalu dapat menjadi jalan keluar dalam menanggulangi kejahatan. Hal ini disebabkan hukum pidana itu sendiri memiliki keterbatasan.
      Mengidentifikasikan sebab-sebab keterbatasan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan sebagai berikut:[11]
a.    Sebab-sebab Barda Nawawi Arief kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum pidana;
b.    Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (sub-sistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks (sebagai masalah sosio-psikologis, sosio-politik, sosio-ekonomi, sosio-kultural, dan sebagainya);
c.    Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahahatan hanya merupakan “kurieren am symptom”. Oleh karena itu, hukum pidana hanya merupakan “pengobatan simptomatik” dan bukan merupakan “pengobatan kausatif”;
d.    Sanksi pidana merupakan “remidium” yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek sampingan yang negatif;
e.    Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional;
f.     Keterbatasan jenis sanksi pidana dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif;
g.    Bekerjanya/berfungsinya hukum pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut “biaya tinggi”.

      Mengingat keterbatasan tersebut, maka penggunaan sarana penal dalam menanggulangi kejahatan hendaknya dilakukan dengan melalui pertimbangan yang matang[12]. Dalam menggunakan sarana penal, Nigel Walker pernah mengingatkan adanya “prinsip-prinsip pembatas” (the limiting principles) yang sepatutnya mendapat perhatian, antara lain:[13]
a.    jangan hukum pidana digunakan semata-mata untuk tujuan pembalasan;
b.    jangan menggunakan hukum pidana untuk mepidana perbuatan yang tidak merugikan/membahayakan;
c.    jangan menggunakan hukum pidana untuk mencapai suatu tujuan yang dapat dicapai secara lebih efektif dengan sarana-sarana yang lebih ringan;
d.    jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian/bahaya yang timbul dari pidana lebih besar daripada kerugian/bahaya dari perbuatan/tindak pidana itu sendiri;
e.    larangan-larangan hukum pidana jangan mengandung sifat lebih berbahaya daripada perbuatan yang akan dicegah;
f.     Hukum pidana jangan memuat larangan-larangan yang tidak mendapat dukungan kuat dari publik.

      Lebih lanjut Jeremy Bentham pernah menyatakan bahwa janganlah pidana dikenakan/digunakan apabila “groundless, needless, unprofitable, or inneficacious” [14]. Herbert L. Pecker juga pernah mengingatkan bahwa penggunaan sanksi pidana secara sembarangan/tidak pandang bulu/ menyamaratakan (indiscriminately) dan digunakan secara paksa (coercively) akan menyebabkan pidana itu menjadi suatu “pengancam yang utama” (prime threatener).[15]
      Dari uraian di atas maka, penggunaan sarana penal dalam menanggulangi kejahatan hendaknya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Selain itu juga, perlu dipertimbangkan bahwa kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan sosial, kebijakan pembangunan nasional, bagian dari kebijakan kriminal yang juga merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum, karena menanggulangi kejahatan dengan sarana penal merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan.


[1] Benedict A. Alper dalam Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Nusa Media,             2010), hlm. 20.
[2] Gene Kassebaum, Delinguency And Social Policy, (London: Prentice Hall, Inc., 1974), Hal. 93. Dalam             Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Ibid. hlm. 20.
[3] Ibid, hlm. 22-23.
[4] Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana,  op. cit. hlm. 25.
[5] Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung:  Alumni, 1981) hlm . 113-114.
[6] Ibid, hlm. 114.
[7] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislative Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996). hlm. 37.
[8] Ibid, hlm. 2.
[9] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1984), hlm.     154.
[10] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 3.
[11] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,       (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hlm. 74.
[12] Ibid, hlm. 75.
[13] Ibid
[14] Ibid, hlm. 165.
[15] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar